Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyayangkan adanya prasyarat nilai dalam seleksi pendaftaran masuk sekolah.
Dikatakan Henky Kawalo, anggota DPRD Manado bahwa, di Kota Manado tidak ada namanya sekolah unggulan. Dengan begitu, persyaratan nilai untuk masuk sekolah seharusnya ditiadakan.
“Tidak ada namanya sekolah unggulan. Yang dinilai unggul hanyalah fasilitasnya saja. Tidak boleh membeda-bedakan klasifikasi sekolah,” tutur Kawalo.
Menurutnya, mengacu undang-undang 1945, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sehingga dengan adanya syarat-syarat nilai yang berlaku disetiap sekolah, menunjukkan pemerintah mengeksploitasi sebagian sekolah dan mengakui adanya pembedaan antara sekolah.
“Kami berharap kedepannya syarat nilai penentu kelulusan seleksi masuk sekolah harus ditinjau kembali. Sebaiknya yang menjadi acuan yakni, pemberlakukan rayonisasi yang mengharuskan sekolah menerima siswa berdasarkan domisili dimana sekolah itu berada, bukannya nilai yang diraih siswa. Karena yang terpenting, seluruh generasi muda bisa mendapatkan pendidikan layak,” himbau Kawalo. (leriandokambey)