
Manado, BeritaManado.com – Cinta terlarang Anak Baru Gede (ABG) berujung ke kantor Polisi
Dimana Seorang Ibu berinisial M (40) warga Wanea Kota Manado melaporkan seorang lelaki berinisial A (17) Warga Batukota karna Dugaan persetubuhan terhadap anaknya sebut saja Marwar (16).
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaManado.com dari SPKT polresta Manado, Pada hari Rabu (6/5/ 2020) pukul 02.00 wita di kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang telah terjadi peristiwa dugaan pidan persetubuhan terhadap anak.
korban dan terlapor merupakan menjalin hubungan pacaran, kemudian terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di tempat berbeda.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan.
(HardinanSangkoy)