Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kenaikkan tunjangan ternyata berbanding terbalik dengan kinerja DPRD termasuk anggota DPRD Sulut. Pasalnya, sesuai pantauan beritamanado.com, di 3 rapat paripurna terakhir banyak anggota DPRD minim hadir, bahkan beberapa diantaranya tidak pernah hadir.
Menurut pengamat politik, Dr Jerry Massie, anggota DPRD yang dipilih rakyat juga bertanggungjawab kepada rakyat melalui kinerja baik.
“Mestinya anggota DPRD menyadari dan berusaha meningkatkan kinerja. Rapat paripurna yang menjadi keharusan sesuai tatib saja tidak hadir, apalagi kehadiran di hari-hari biasa bahkan hasil kerja Ranperda dan menjalankan fungsi lainnya pasti minim. Jangan hanya mengambil SPPD untuk perjalanan dinas, anggota DPRD jangan makan gaji buta!” tegas pengamat politik, Dr Jerry Massie.
Senada diungkapkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Kamis (20/7/2017).
Menurut Steven Kandouw, sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang terimplementasi pada APBD Sulut mendatang, anggota DPRD harus menunjukkan kinerja baik kepada masyarakat.
“Nanti ada uji publik karena masyarakat juga berhak memberikan masukan. Mudahan-mudahan kenaikan tunjangan berjalan serarah dengan kinerja anggota DPRD,” terang Steven Kandouw.
Pantauan BeritaManado.com, di 3 rapat paripurna terakhir, yakni rapat paripurna Kamis 22 Juni, Selasa 11 Juli dan Kamis 20 Juli 2017, anggota DPRD tidak hadir di 3 kali paripurna yakni, Yongkie Limen dan Deky Palinggi, 2 kali tidak hadir Marlina Moha Siahaan, Affan Mokodongan dan Herry Tombeng.(JerryPalohoon)