TOMOHON, beritamanado.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menolak nota keberatan atau eksepsi JI, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas PPKBMD Kota Tomohon tahun anggaran 2013.
Dalam putusan sela yang digelar Rabu (18/01/2017), majelis hakim memutuskan menolak eksepsi/keberatan PH terdakwa, menyatakan dakwaan JPU dapat diterima, memerintahkan JPU untuk tetap melanjutkan persidangan dengan tahapan pembuktian, menyatakan biaya perkara pada tahap ini ditangguhkan sampai putusan akhir.
Sidang yang dipimpin Sugiyanto SH dengan hakim anggota Vincent Trisyananto SH MH dan Wenny Wenda SH ini berjalan lancar dihadiri JPU Arthur Piri SH dan Christomy Bonar SH serta PH Terdakwa NO Karamoy SH dan Nikolas Tumurang SH. Sedangkan sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di tempat terpisah, Kajari Tomohon Muh Noor HK SH MH menyatakan pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menilainya. Apa pun keputusan majelis hakim yang ditetapkan dalam persidangan berdasarkan ketentuan UU maka JPU wajib melaksankannya.
“Seperti contohnya ketika putusan ini menyatakan bahwa persidangan dilanjutkan dan diperintahkan menghadrikan saksi-saksi tentunya JPU wajib melaksanakan. Mengenai siapa-siapa yang akan dipanggil itu ditentukan secara teknis tim JPU yang menangani perkara tersebut,” tukasnya. (ReckyPelealu)