Manado – Peraturan Daerah (Perda) terutama Perda Inisiatif yang dihasilkan DPRD perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Kepada wartawan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Dr Victor Mailangkay SH. MH, mengatakan, penyebarluasan Perda adalah tanggungjawab sekretariat DPRD.
“Iya benar, Perda Inisiatif perlu disebarluaskan, dan tanggung-jawab penyebarluasan Perda adalah sekretariat DPRD. Penyebarluasan Perda secara langsung kepada masyarakt maupun melalui media sehingga perlu tambahan dana APBD yang ditata di pos sekretariat dewan,” ujar Mailangkay.
Calon Partai Golkar untuk DPR-RI ini mengakui selama ini penyebarluasan Perda belum optimal karena penyebarluasan informasi di DPRD belum menyentuh penyebarluasan Prolegda, Ranperda dan Perda.
Diketahui, 3 Juli 2013 lalu DPRD Sulut berhasil memparipurnakan 2 Ranperda Inisiatif menjadi Perda, yaitu, Perda Pengelolahan DAS Tondano dan Pembentukan Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah. (Jerry)