Manado, BeritaManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial A (24), Kecamatan Tondano Selatan.
Pasalnya pria ini diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Aksi pornografi ini terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Minahasa, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hp merk Oppo,” ujar Jules.
Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
“Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” terang Jules.
(***/BennyManoppo)