Jusuf Wowor
Manado – Terkait beragam informasi yang mulai ramai di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan memori kasasi yang diajukan KPU Manado atas putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud, dibantah ketua KPU Manado, Jusuf Wowor.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPU RI maupun MA bahwa sudah ada putusan terhadap kasasi yang kami ajukan. Kalau sudah ada, pastinya kami sudah diinformasikan atau hasil putusannya sudah di fax oleh KPU RI,” kata Wowor, Selasa (5/1/16).
Sementara itu, Pinkan Gerungan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa untuk mendampingi KPU Manado sejak beracara di pengadilan PTTUN Makassar hingga penyusunan memori kasasi membantah jika MA telah mengeluarkan putusan.
“Sebagai penerima kuasa, kami belum diinformasikan kalau sudah ada putusan dari MA. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan,” ungkap Gerungan, ketika dihubungi via telepon. (leriandokambey)