Bitung – BKD PP Kota Bitung menyatakan siap memberikan sanksi tegas terhadap salah satu oknum lurh di Kecamatan Madidir, SS berupa pemecatan jika dalam siding dinyatakan terbukti bersalah. Hal itu dikatakan Kepala BKD PP Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, Rabu (9/4/2014) ketika dimintai tanggapan soal penetapan SS sebagai tersangka.
“Jika SS terbukti bersalah, BKD PP sudah menyiapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Dimana, sanksi terberat dibebastugaskan atau juga penurun pangkat,” kata Tangkudung.
Ia juga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sementara berjalan. Karena itu, ia pun menjamin akan menindaklanjuti hasil proses hukum untuk mengambil tindakan terhadap SS.
“SS sudah kami BAP, jadi proses administrasi di internal tetap jalan dengan menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Namun untuk pembuktian, kita tetap akan menunggu proses pidananya selesai,” katanya.
Kasus SS sendiri mencuat beberapa pekan lalu ketika rekaman pembicaraannya via ponsel dengan salah seorang kepala lingkungan beredar. Dalam rekaman tersebut, terdengar SS memerintahkan kepala lingkungan untuk menggalang dukungan bagi salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Madidir-Maesa dan rekaman inilah yang dijadikan bukti.(abinenobm)