AMURANG–Tindakan Lurah Pondang, Kecamatan Amurang Timur Berd Repi yang tanpa melakukan koordinasi memperbolehkan pangkalan Minyak tanah (MT) menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dianggap telah mencemarkan nama Pemkab Minsel. Pasalnya penetapan HET berdasarkan SK harus dikeluarkan melalui gubernur. Sehingga dengan tindakan tersebut disamakan dengan pengabaian perintah atasan.
“Sangat disayangkan memang, apa yang telah dilakukan Lurah Pondang Berd Repi sudah menyalahi aturan. Tindakannya yang memperbolehkan pangkalan menjual minyak tanah di atas HET tak bisa. Apalagi, tanpa koordinasi dengan Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Minsel. Dan ini memang terang-terangan telah mempermalukan Pemkab. Kan, ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur, tidak bisa dibatalkan hanya dengan petunjuk dari lurah,” geram Kabag Adm Perekonomian Drs Corneles Mononimbar kepada waertawan media ini, Senin (6/2) tadi.
Menurut Mononimbar, atas pembangkangan tersebut, Lurah Pondang dimintakan segera memperbaikinya. Dan dimintakan segera meralat pada pangkalan MT yang ada di Pondang. Bahkan rencananya akan dipanggil untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perintah yang tidak memiliki dasar hukum.
“Ya, saya memastikan oknum Lurah Pondang akan dipanggil. Setelah sebelumnya telah diberikan peringatan agar tidak ada kejadian kembali. Dan ini sangat memalukan Pemkab Minsel, lebih khusus terhadap Bupati Tetty Paruntu,” ucap Mononimbar yang mantan Kabag Ortal ini. (and)