Tondano – Ada yang sedikit lain pada Pemilu 2014 kali ini. Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap dan tidak memiliki KTP, juga memiliki kesempatan untuk mencoblos. Cukup dengan meminta surat keterangan domisili pada pemerintah (Lurah atau Hukum Tua), maka seseorang bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hal tersebut bisa menjadi peluang untuk melakukan mobilisasi pemilih.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado, Minggu (6/4/2014) melalui pesan singkat. Menurutnya, untuk mencegah jangan sampai terjadi kecurangan, maka masyarakat juga perlu melakukan pengawasan.
“Jika ada kecurigaan, boleh pelaporkannya kepada Panwaslu Kabupaten Minahasa atau jajarannga yang ada di kecamatan dan desa-desa setempat. Dengan demikian, masyarakat sudah turut menciptakan kualitas Pemilu yang jujur dan adil. Perlu diingat, setiap laporan hendaknya disertai bukti awal sebagai rujukan Panwas untuk melakukan penyelidikan selanjutnya,” ungkap Tinangon.
Sementara menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw, bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab bersama pihak-pihak yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk masyarakat. (Frangki Wullur)