Airmadidi – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan Hak, yang sementara di bahas pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut bersama Bupati dan Dinas Kehutanan Minut, terus di tentang oleh Piet Luntungan.
Piet Luntungan mengaku sebagai warga Minut juga Ketua Fraksi Esa Genang di DPRD Minut, menilai ada kesalahan penggunaan istilah atau pemahaman dalam Ranperda Hutan Hak itu.
“Sebelum itu Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), baiknya masyarakat tahu, dan mereka (Dewan, Bupati, Dishut) tahu, ada kekeliruan istilah, yang bisa membodohi masyarakat Minut,” jelas Luntungan pada beritamanado.com
Adapun tertuang dalam ketentuan umum draf Ranperda, di dalam Pasal 1 ayat 8, adalah kutipan dari Permen Kehutanan RI, Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak, di Bab I, Pasal 1 ayat 2.
“Bedanya dari Ranperda dan Permen Kehutanan RI, ada kalimat yang ditambahkan, seolah Bupati Minut bisa mencuri atau mengambil kebun milik masyarakat,” kata Luntungan.
Sambil membawa Peraturan Menteri Kehutanan RI dan Draf Rancangan Peraturan Daerah, Luntungan menggaris bawahi, kalimat yang ditambahkan tersebut.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak. Bab I, Pasal 1 ayat 2 :
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan Negara, dibuktikan dengan alas title berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan Hak, Bab I, Pasal 1 ayat 8 :
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan Negara, dibuktikan dengan alas title berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lazim disebut hutan rakyat yang diatasnya didominasi oleh pepohonan dalam suatu ekosistem yang ditunjuk bupati.
“Jelas dalam Ranperda bila disalah tafsirkan, Bupati Minut bisa jadi pencuri kebun masyarakat, dan Bupati Minut mana tahu soal kebun masyarakat,” kata Luntungan. (robin tanauma)