Manado, BeritaManado.com — Ludy A Fauzi dan Etty Rompis mendapat hukuman 9 tahun penjara lewat putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (31/5/2022).
Ludy A Fauzi adalah Mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, sementara Ludy A Fauzi merupakan Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan korupsi tentang kerja sama perdagangan ikan di Kota Bitung, dengan kerugian negara mencapai Rp28,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ludy Achmad Fauzi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” terang Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, melalui siaran pers, Jumat (3/6/2022).
Menurut Kajati, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, kasus bermula saat PT Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) menjalin kerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung.
Kemudian ditindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara diwakili Ridwan selaku Direktur Keuangan dengan PT Etmico Makmur Abadi melalui Etty Rompis sebagai Direktur Utama.
Berikutnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung diwakili oleh tersangka Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi lewat EI alias Erwin.
Kerjasama ini menyangkut perdagangan ikan dari nelayan.
PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan kepada PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28.784.740.727.
Uang dipergunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
(***/Alfrits Semen)