
BITUNG—LSM Pasela Kota Bitung meminta ahli waris atas tanah yang dibangun rumah dinas (Rudis) walikota Bitung segera melakukan penyegelan. Pasalnya menurut salah satu anggota LSM Pasela, Samsi Hima, sampai saat ini belum juga ada kejelasan soal sengketa tanah tersebut sehingga dirinya meminta para ahli waris segera melakukan penyegelan.
“Secara admistrasi ahli waris berhak atas tanah tersebut, bukan Pemkot Bitung. Karena sertifikat lebih dulu dimiliki oleh ahli waris atas nama Ny Yuliana Nona Sumayku,” kata Hima, Rabu (14/9).
Menurut Hima, pada tahun 1957 tanah yang didiami Rudis Walikota Bitung tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Ny Yuliana Nona Sumakyu, tapi BPN malah kembali menerbitkan sertifikat atan nama Pemkot Bitung tahun 1982. Dengan demikian menurut Hima, ahli waris Sumakyu yang berhak atas tanah tersebut, bukan Pemkot Bitung yang nanti memiliki sertifikat setelah keluarga Sumakyu terlebih dahulu mengantongi sertifikat.
“Harusnya ahli waris tidak perlu takut untuk mengambil alih tanah tersebut kembali karena secar hokum sah tanah Rudis Walikota miliki mereka. Dan kami sangat setuju jika ahli waris segera melakukan penyegelan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bitung, Risman Suhendi mengatakan pihaknya telah mengetahui permasalahan sengketa tanah atas tanah Rudis walikota Bitung tersebut. Dimana menurut Suhendi, pihaknya masih sementara mempelajari kasus tersebut dan belum bisa mengambil langkah untuk melakukan penyelesaian.
“Laporannya baru saya terima soal adanya sertifikat ganda atas tanah Rudis Walikota Bitung dan kami masih sementara mempelajarinya,” kata Suhendi.
Suhendi sendiri mengaku tidak dapat berkomentar banyak soal kasus tersebut karena dirinya masih baru menjabat. Sedangkan kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun sebelum dirinya dipercayakan sebagai ketua BPN Kota Bitung, sehingga perlu waktu untuk mempelajarinya.(en)