Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Pembangunan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mengetahui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web atau sistem internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelanggan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga biasa disebut e-Procurement.
LPSE dalam hal ini menurut Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Femmy Suluh hanya sebagai fasilitator antara pihak ketiga atau kontaraktor dengan panitia lelang, dan proses lelangnya dilakukan secara elektronik. Sistem e-Procurement ini juga memiliki berbagai keunggulan seperti pihak ketiga akan mendapatkan penawaran yang lebih banyak,
Mempermudah proses administrasi serta mempermudah PPK/Panitia mempertanggungjawabkan proses pengadaan.
“Untuk sementara yang teregistrasi pihak ketiga atau yang kita kenal dengan kontraktor ada 155 yang mendaftar, tapi yang diferifikasi 105. Pada rencana umum pengadaan dari 106 SKPD yang sudah termasuk UPTD ada 26 SKPD yang sudah memasukan, 80 SKPD belum memasukan karna sebagian juga yang belum memasukan itu tidak memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa di SKPD yang bersangkutan. Kemudian untuk penayangan pelelangan kalau di SKPD di Provinsi Sulut sebagaimana daftar yang dipegang sampai dengan 15 Maret sudah ada 11 SKPD Provinsi yang mendaftar dengan jumlah 185 paket kemudian Kabupaten/Kota ada 8 dengan posisi 83 paket,” ujar Suluh.
Ia menambahkan “untuk Kabupaten Kota memang cenderung menurun mengingat pada tahun yang lalu sampai 14 Kabupaten/Kota karna sebagian sudah ada LPSE sendiri jadi sudah melakukan proses lelang di LPSE Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selain itu ada juga UPT-UPT pusat yang ada di daerah seperti Kejaksaan, Kemenkes serta Balai,” katanya
Dengan adanya sistem lelang seperti ini bukan berarti tidak ada kelemahan, berbagai pihak ketiga mengeluhkan pengoprasian serta jaringan internet pada web LPSE (www.lpse.sulutprov.go.id) yang tekesan tidak memberikan peluang dan kesempatan dalam mengakses sistem ini, disamping banyaknya pihak ketika yang masih belum menguasai sistem teknologi seperti ini. Menanggapi hal itu menurut Suluh pihak ketiga disarankan mengakses sedini mungkin karna banyaknya pengunjung pada situs LPSE yang menggunakan jaringan umum merupakan kendala lambatnya jaringan internet tersebut, pihak LPSE juga bersedia setiap saat memberikan pemahaman yang memadai tentang aplikasi e-Procurement LPSE, penyedia dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan LPSE dan dapat juga mengakses lewat LPSE yang dijamin cepat karna mempunyai jaringan internet khusus.
Ia menjelaskan “sesuai dengan instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 antara lain disitu disebutkan bahwa untuk pengadaan Tahun 2012 ini APBD minimal 40 persen sudah harus full e-Proc dan APBN 75 persen. Nah kita memang hinggah posisi Maret ini karnah kan belum selesai semua belum terekap secara keseluruhan tetapi untuk tingkat Provinsi yang full e-Proc ada 55 paket dan yang non e-Proc 130 paket, tapi dari sisi nominal Rupiah yang full e-Proc itu yang lebih besar disini kurang lebih ada 57 Milliar, dari 55 paket, yang non e-Proc 31 Milliar,” jelas Suluh. (jrp)