Manado, BeritaManado.com — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Manado, Stevi Adrian Nangon Kembali mengapresiasi Pengadilan Negeri Manado.
Apresiasi tersebut diberikan dalam rangka dikeluarkannya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado atas perkara nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Mnd, tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, atas PT Astra Sedaya Finance (ACC), yang beralamat di Jalan Bethesda Kecamatan Sario Kota Manado (19/7/2021).
Eksekusi yang dimaksud, yaitu pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC) menyerahkan objek jaminan fidusia yaitu sebuah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada konsumen.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari persidangan sengketa Perbuatan Melawan Hukum antara PT Astra Sedaya Finance (ACC) dan konsumen atas nama Jantje Janny Tinangon, di mana kasus tersebut dimenangkan oleh pihak konsumen.
Seperti diketahui sebelumnya, konsumen atas nama Jantje Tinangon dipastikan tidak dapat mengambil BPKB kendaraan yang telah lunas dicicilnya pada perusahaan PT Astra Sedaya Finance jikalau konsumen tersebut tidak melunasi cicilan atas kewajiban lainnya yang tercatat pada perjanjian/kontrak yang berbeda di perusahaan itu.
Sehingga selanjutnya konsumen memberikan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado.
Stevi menegaskan, jangan sampai ada lagi berbagai tindakan yang sifatnya merugikan konsumen, di mana para pelaku usaha semata-mata hanya mementingkan pihaknya sendiri tanpa mentaati aturan yang berlaku.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan adanya Penetapan Pelaksanaan Eksekusi ini, tentunya ini menjadi pelajaran juga bagi pelaku usaha sejenis, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen,” kata Stevi.
Clift Pitoy SH selaku Kepala Bidang Hukum LPKRI DPD Sulawesi Utara sekaligus Kuasa Hukum atas konsumen Jantje Janny Tinangon mengatakan, tahapan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi ini sudah sesuai aturan.
“Sudah sepantasnya menambahkan kepercayaan konsumen yang ada di Sulawesi Utara dan Kota Manado khususnya, untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Clift Pitoy.
Harapan serupa pun turut disampaikan Sekretaris LPK-RI DPD Provinsi Sulawesi Utara Alexander V. Sumayku, di mana dengan adanya tindakan nyata tersebut, LPK-RI semakin bisa dipercaya masyarakat untuk memberikan bantuan hukum.
“Dan salah satu tindakan yang nyata adalah dengan tereksekusinya putusan-putusan dari Pengadilan Negeri Manado yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutup Sumayku.
(***/srisurya)