Kotamobagu – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kotamobagu yang terkesan kumabal karena enggan memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tentang penggunaan dana hibah ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kotamobagu, tetap didesak memasukkan LPJ-nya, meskipun batas akhir pemasukan sudah lewat sejak tanggal 31 Desember 2011 lalu.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Bakesbangpol Kotamobagu Herman Arai, kepada wartawan belum lama ini. “Kami tetap meminta LPJ dari partai politik yang menerima dana hibah tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami setelah mengeluarkan bantuan tersebut” ujarnya.
Dikatakannya pula, bahwa hal itu adalah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan parpol saat penerimaan dana hibah dilakukan, namun setelah dana diterima justru beberapa partai penerima, tak kunjung memasukkan LPJ.
Menurut Arai, bahwa dirinya sudah melakukan konsolidasi dengan jajarannya guna mengupayakan pemasukkan LPJ tersebut. “Saya sudah informasikan kepada jajaran khususnya kepala bidang, guna menseriusi hal ini” tegasnya. (zumi)