AMURANG—Penonaktifan Kepala Lingkungan VI Adrimus Gahansa Kelurahan Lewet, Amurang berkepanjangan. Bahkan, Lurah Lewet Steven Lolong, SE langsung mengklarifikasi.
Secara terang-terangan, Lolong membantah dan minta diklarifikasi. Kata Lolong, penonaktifan Gahansa sudah sesuai mekanisme. Sebab, ternyata oknum diatas telah menyalahgunakan wewenang. Ceritanya, oknum Gahansa telah menetapkan batas patok yang ada di Kelurahan Lewet. Herannya, Gahansa mengatasnamakan Lurah Lewet saat melakukan praktik tersebut. “Jelas, hal diatas sudah menyalahi aturan,’’ ujar Lolong kepada sejumlah media, Kamis tadi.
Menurut Lolong, selaku Lurah langsung memanggil Kepala Lingkungan VI Adrimus Gahansa untuk menyampaikan hal ini. “Berdasarkan hal ini, saya berkesimpulan bahwa oknum Pala VI tersebut telah melakukan kesalahan fatal. Bahkan, sebelum diambil keputusan saya telah meminta supaya Pala VI mengaku dan memperbaiki kesalahannya.
‘’Tetapi, betapa kagetnya ketika oknum kepala lingkungan bersama massa yang kurang lebih 20 orang mendatangi Kantor Kelurahan Lewet. Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta saya mundur dari jabatan Lurah,” tambahnya.
Merasa kalau kasus diatas semakin memperburuk keadaan, Camat Amurang Sonny Makaenas, AP MSi dan Sekcam Jerry Sengkey, Ssos mendatangi Kantor Lurah Lewet untuk menyelesaikan masalah. Tapi herannya, masalah ini sampai ke media cetak dan online.
”Untuk itu saya mendatangi Polsek Rural Amurang untuk menceritakan yang sebenarnya soal yang terjadi. Mengingat, masalah ini makin menjadi-jadi. Intinya, sewaktu penonaktifkan oknum Kepala Lingkungan VI telah menerima surat. Namun, saya minta untuk diklarifikasi,’’ pungkas Lolong yang berharap supaya masalah ini dapat diproses sesuai mekanisme, karena telah melakukan pencemaran nama baik. (and)