Manado – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyosialisasikan sosialisasi Inpres No 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Sosialisasi juga terkait Perpres No 4 Tahun 2014 tentang Perubahaan Keempat Atas Perpres No 54 Tahun 2010, Kamis (26/2/2015) di ruang WOC Kantor Gubernur Sulut.
Sosialisasi dibawakan langsung oleh Deputi Bidang Monitoring Evluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, dihadiri seluruh Kepala LPSE se Kabupaten dan Kota di Sulut. (robin)