Amurang – Asisten II Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) Ir Farry Liwe, MSi disentil terkait proyek yang tak selesai sesuai batas waktu yang disepakati alias proyek tahun anggaran 2014 namun masih dikerjakan sampai tahun 2015.
Menurut Farry Liwe, mantan Kepala Dinas PU Bolmut ini bahwa batasan denda memang sampai 50 hari kerja kalender. Jika tidak, tentunya akan bermuara ke pidana, baik itu PPK, pengawas Lapangan, kontraktor tak terkecuali kepala dinas yang bersangkutan.
“Kan ada adendum kontrak atau refisi kontrak, dengan jaminan baru pelaksanaan proyek sesuai yang disepakati. Tapi sesuai ketentuan sampai 50 hari kerja,” jelas Liwe, belum lama ini.
Nah, lanjut Liwe, untuk nominal denda jika telah melewati batasan kesepakatan sebagaimana kontrak kerja yang ada, baru diselesaikan misalnya 70 persen. Dan masih ada 30 persen pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Maka denda dihitung dari sisa pekerjaan misalnya tinggal 30 persen. Maka dihitung dari 30 persen,” ungkap Liwe.
Dari 30 persen sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai batas waktu, maka diberikan adendum kontrak yang baru 30 persen tersebut, inilah yanbg harus dikerjakan dalam kurun waktu 50 hari kerja.
“Besaran denda biasanya 5 persen dari nilai kontrak, dihitung dari sisa pekerjaan yang belum dituntaskan,” papar Liwe. (sanlylendongan)