Bitung – Permasalahan tanah di Kota Bitung seakan tiada habisnya. Seperti yang dialami PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung yang tiba-tiba digugat kendati telah memiliki sertifikat sah selama lima tahun.
Menurut Humas PT AMR Kota Bitung, Erwin, tanah yang diklaim milik Almarhum Ferdinan Kalalo sudah dibeli perusahaan dari tahun 2008. Namun anehnya, baru sekarang dipermasalahakan pihak yang mengaku ahli waris atas tanah yang telah ditempati untuk membangun gudang selama lima tahun di Kelurahan Madidir.
“Sertifikat tanah tersebut sudah empat kali balik nama oleh para pemilik sebelumnya, tapi anehnya baru sekarang digugat setelah perusahaan balik nama,” kata Erwin, Jumat (22/11/13) lalu.
Tak hanya itu, Erwin juga mengaku tidak habis pikir soal bukti kepemilikan tanah yang dimiliki para ahli waris yang hanya berdasarkan register. “Sebenarnya yang paling sah itu apa, sertifikat atau register. Atau dua-duanya sah karena setahu saya sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang sah,” katanya.
Soal pemblokiran ahli waris menggunanakan material batu beberapa waktu lalu juga membingungkan pihak PT AMR. Karena setelah melakukan negoisasi, para ahli waris malah membebankan pembayaran material batu tersebut ke perusahaan.
“Para ahli waris meminta agar kami membayar batu yang dilepas dijalan masuk gudang dan ketika kami bayar malah mengancam akan kembali membawa lima truk batu untuk menutup akses masuk gudang,” katanya.
Pun demikian, PT AMR menurut Erwin tak mau berdebat panjang soal tuntutan para ahli waris. Karena saat ini para ahli waris telah mengajukan gugatan ke PTUN Manado dan sudah 10 kali sidang.
“Kita tunggu saja keputusan siding. Kalau kami kalah kami siap menerima kekalahan dan menjalankan apa yang diputuskan pengadilan. Dan kami harap pihak ahli waris juga demikian, jadi mari sama-sama hormati proses hokum yang sementara berjalan,” katanya.(abinenobm)