Bitung—PT Jayakusuma yang bergerak dibidang jasa container rupanya beroperasi tanpa mengantongi ijin dari Pemkot Bitung. Malah kini perusahaan yang sudah melakukan usahanya selama ini lima tahun di Kota Bitung itu melakukan pembangunan lapangan container tanpa ada kordinasi dengan Pemkot Bitung.
“Seharusnya dengan waktu yang cukup lama PT Jayakusuma telah melakukan aktivitas selama lima tahun dan kemudian membangun lapangan container berkoordinasi dengan Pemkot, sebab untuk menjalankan usaha harus mempunyai ijin dari pemerintah daerah,” kata Sekkot Bitung, Edison Humiang, Senin (24/9).
Humiang menegaskan, pihaknya bukan menghalang-halangi niat PT Jayakusuma berusaha atau berinvestasi di Kota Bitung tetapi semua harus mengikuti prosedur. “Semua ada aturannya yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dimana-mana pasti ada mekanismenya dalam pengurusan ijin, jangan asal main bangun sesuka hati,” tegas Humiang.
Ia sendiri mengaku, saat ini Pemkot telah membentuk tim terpadu yang diketuai Badan Perijinan untuk menyelesaikan masalah ijin PT Jayakusuma. Karena menurutnya, sebagai warga negara harus taat aturan dan taat hukum apalagi kompensasi atau biaya atas pengurusan ijin usaha dan sebagainya masuk kas negara serta dipergunakan untuk pembangunan.(enk)