Manado, BeritaManado.com — Setelah melakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), lima Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sepakat untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dua buah Ranperda dimaksud adalah, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023 dan ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045.
Kompaknya lima Fraksi DPRD tersebut diungkapkan oleh ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen pada rapat paripurna DPRD Sulut.
“Setelah mengikuti dengan saksama atas penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa, kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023 beserta dokumen-dokumen lainya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Fransiscus Senin, (24/6/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut pun bertanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD apakah ranperda tersebut sudah dapat disetujui untuk menjadi perda, yang kemudian mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.
Lanjut Fransiscus, setelah mengikuti penyampaian laporan dari panitia khusus DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan dan hasil pembicaraan panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah Provinsi Sulut, dapat disimpulkan bahwa, kelima fraksi juga telah menerima ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045.
“Untuk itu, kami tanyakan kembali kepada anggota DPRD yang terhormat, apakah ranperda ini sudah dapat disetujui menjadi perda?,” tanya Fransiscus.
Seluruh anggota DPRD yang hadir pun memberikan persetujuan atas Ranperda tersebut untuk menjadi perda.
“Setuju…,” sahut para anggota DPRD.
Palu pun diketok sebanyak tiga kali oleh ketua DPRD Sulut sebagai tanda kesepakatan dari pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas Ranperda tersebut menjadi perda.
(Erdysep Dirangga)