Tondano – Jumat (30/1/2014) hari ini bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, telah dilaksanakan Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dipimpin langsung Kepala Inspektorat Minahasa Frits Muntu. Pada sidang tersebut sebanyak 15 perusahaan meminta belas kasihan untuk melunasi TGR hingga November 2014.
Informasi yang dirangkum, jumlah perusahaan yang mengikuti Sidang TGR yaitu 33 perusahaan. Hal ini berdasarkan data temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) tanggal 17 Januari 2014 lalu.
Kepada sejumlah wartawan, Muntu sedikit merinci besaran dana TGR yang sudah dilunasi. Menurutnya yang sudah membayar TGR sebanyak 18 perusahaan dengan total sekitar Rp 240 juta. Sedangkan sisanya yang berjumlah sekitar Rp 160 juta terhitung sebagai hutang.
“Atas permohonan perusahan yang belum membayar TGR, maka kepada mereka diberikan kesempatan hingga November tahun ini. Mengenai nominal TGR tertinggi berjumlah Rp 72 juta, sedangkan terendah Rp 310 ribu. Diantara perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi, salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan,” ungkap Muntu. (Frangki Wullur)