Manado – Ketua LSM Swara Parampuang Sulawesi Utara Lily Djenaan mengatakan terdapat dua pelanggaran terkait iklan prostitusi terselubung yang dipasang disalah satu koran lokal yang ada di kota Manado. Menurutnya pelanggaran tersebut pertama adalah penipuan karena menampilkan jenis usaha yang tidak seperti yang sebenarnya dan praktek traffiking. Dirinya menekankan harus ada tindak lanjut akan hal ini.
“Jadi ada dua pelanggaran terkait iklan tersebut, pertama penipuan karena tidak sesuai dengan usaha yang diiklankan dan yang kedua boleh jadi traffiking karena melibatkan perempuan-perempuan muda,” terang mantan Wartawan ini kepada Beritamanado.com melalui sambungan telepon.
Dirinya pun sangat menyangkan jika iklan seperti ini bisa lolos di media yang juga jaringan dari Kompas Grup ini. Djenaan pun mengatakan akan menindaklanjuti hal ini karena bisa saja ada korban traffiking disini.
Sebelumnya diberitakan oleh Beritamanado.com iklan pijat terselubung yang dipasang di koran lokal yang beredar di Sulawesi Utara. Iklan yang terdapat di kolom iklan baris ini menawarkan wanita-wanita muda berusia 25 tahun kebawah dengan bayaran Rp. 200 ribu sampai Rp. 1 juta perjamnya. (jendri frans mamahit)
Lihat juga:
Dijual Lewat Iklan, Cewek Manado Diobral Mulai 200 Ribu per Jam
Ringkus Pelaku Bisnis Penjualan Perempuan Lewat Iklan!
Iklan “Dijual” Perburuk Citra Perempuan Sulut
Ketua DPRD Sulut Minta Kapolda Ambil Tindakan Tegas