Bitung – Badan Kepegawaian Dearah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung resmi mengumumkan cuti bersama dan hari libur nasional bersama jelang hari raya Idul Fitri, Jumat (2/8). Cuti bersama dan hari libur nasional bersama ini disampaikan BKD-PP sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam rangka hari raya Idul Fitri pekan depan.
“Sesuai SKB tiga menteri maka cuti bersama adalah tanggal 5, 6 dan 7 Agustus. Sedangkan hari libur nasional, tanggal 8 dan 9 Agustus,” kata Kepala BKD-PP Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung.
Dengan demikian, pekan depan PNS mulai menikmati libur panjang selama sepekan. Dan Tangkudung berharap para PNS bisa memanfaatkan libur panjang ini dengan baik agar tidak ada lagi yang menambah libur. (enk)