Amurang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, libur Lebaran yang telah diberikan pemerintah terhitung sudah cukup panjang.
Pelaksanana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Ir Fari Liwe, mengatakan seluruh PNS memiliki hak libur Lebaran selama sepekan, yakni mulai Senin hingga Sabtu (5-10/8/2013). Dengan demikian, PNS baru kembali efektif bekerja pada Senin (12/8/2013),” jelas Liwe kepada wartawan, Minggu (4/8) kemarin.
Lanjutnya, sebagaimana surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5/2012, kebijakan meliburkan pegawai pada hari itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Jadi Berdasarkan surat edaran itulah maka kami menegaskan pemkab akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang nekat mangkir kerja maupun terlambat ke kantor pada Senin 12 Agustus 2013. Dan kami akan laporkan kepada bupati. Apalagi kan sekarang, bupati sudah semakin memperhatikan masalah kedisiplinan,” tegas Liwe.
Ia menambahkan, terutama para kepala SKPD harus menjadi contoh bagi para staf mereka. “Memang seharusnyalah kepala SKPD yang harus memberikan contoh, dan masuk pada waktunya,” ujarnya. (van)