
Manado – Melibatkan ahli hukum kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang rawan bermasalah, menurut pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka adalah keputusan cerdas.
Menurut Taufik Tumbelaka, selain menyadari potensi masalah proyek pengadaan, Dinas PUPR Kota Manado transparan untuk semua kegiatan termasuk pengadaan.
“Patut ditiru karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Pengalaman banyak kegiatan pengadaan bermasalah harus dicermati setiap pemimpin terutama kepala SKPD. Lebih baik bertanya daripada sok tahu padahal tidak mengerti,” ujar Taufik Tumbelaka kepada beritamanado.com, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, Kadis PUPR Kota Manado, Peter Karl Bart Assa ST MSc Phd, mengatakan, pihaknya bekerja-sama dengan akademisi perguruan tinggi khususnya ahli hukum, memintakan pendapat tentang pengadaan barang dan jasa.
Dinas PUPR sudah melakukan penandatanganan kontrak bersama tahap pertama untuk 6 kegiatan konsultan perencanaan.
“Penandatanganan bersama di kantor Dinas PUPR Kota Manado, Selain dimintai pendapat, para ahli hukum juga melakukan pemeriksaan semua draft kontrak,” tutur Bartje Assa.
Menurut mantan Kaban Bappeda Manado ini, keterlibatan para ahli hukum tersebut dalam rangka transparansi dan dapat dipertanggunjawabkan secara akuntable semua pelaksanaan pengadaan barang jasa di Dinas PUPR Kota Manado.
“Jadi tahun anggaran 2017 ini, semua jenis kontrak dan SPK atas kegiatan-kegiatan dilakukan Dinas PUPR Kota Manado harus mendapatkan pendapat ahli hukum kontrak terlebih dahulu sebelum di tandatangani,” tegas Bartje Assa. (TimJerryPalohoon)