Airmadidi – Jika tidak ada kendala, Inspektorat Minahasa Utara (Minut) mengagendakan pemaparan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut 2015 terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (29/2/2016) besok kepada Bupati dan Wabup Minut.
Ini menyusul batas waktu yang diberikan BPK, yaitu hanya 60 hari. Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Robby Parengkuan. “Kita menerima hasil LHP itu pada 28 Desember 2015 dan waktu berakhirnya pada 28 Februari 2016,” bebernya, Jumat (26/2/2016).
Nantinya, kata Parengkuan, berbagai temuan yang belum ditindaklanjuti itu bisa berdampak ke ranah hukum. “Setelah dilakukan pertemuan membahas ini, bisa saja direkomendasikan ke aparat berwajib,” pungkasnya.
Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong berharap, proses LHP harus benar-benar diseriusi SKPD. Dan sudah saatnya Minut berbenah dalam mengawal kepentingan rakyat. “Target kita adalah WTP soal pengelolaan keuangan dan masalah ini wajib diseriusi,” tandasnya.(findamuhtar)