
BITUNG—Lembaga Lingkungan Hidup (LH) Cagar Hijau kota Bitung meminta pihak BLH melakukan proses hukum terhadap PLN ranting kota Bitung. Pasalnya menurut manager operasional LH Cagar Hijau, Andrah Lihawa, tindakan pihak PLN yang telah melakukan penebangan pohon perindang disejumlah titik ruas jalan kota Bitung sudah melanggar UU lingkungan hidup.
“Kami mengutuk keras tindakan PLN yang memotong pohon perindang di pinggiran jalan kota Bitung dan melakukan proses hukum karena jelas tindakan tersebut telah melanggar UU lingkungan hidup,” kata Lihawa, Kamis (3/8).
Lihawa sendiri berharap, Pemkot Bitung dalam hal ini BLH mengambil tindakan keras atas aksi yang dilakukan pihak PLN ini. Karena jelas aksi yang ditunjukkan PLN dalam melakukan pemotongan pohon perindang tidak sesuai dengan program Pemkot Bitung yang sementara menggalakkan penghijauan.
“Kami sangat memakluminya kalau yang dipangkas hanya batang dan cabang yang menghalangi jalur jaringan listrik, bukan semuanya di potong seperti yang terlihat sekarang ini di kelurahan Sagerat dan Manembo-nembo,” katanya.
Sementara itu, Kadis Kebersihan kota Bitung, Yossy Kawengian mengatakan, jika pihaknya sendiri sudah menemui kepala PLN ranting kota Bitung, Alfons Salindeho dan meminta menghentikan aktifitas pemotongan pohon itu.
“Kalau memang ada pemeliharaan jaringan listrik itu baik, namun harus tetap menjaga dan memperhatikan pohon peneduh. Kalau memang harus menebang satu meter dari jaringan kabel, janganlah seluruh pohon ditebang,” tegas Kawengian.
Hal senada juga dikatakan Sekkot Bitung, Edison Humiang. Dimana menurut Humiang, Pemkot sudah 2 kali menyurati pihak PLN terkait aksi penebangan pohon perindang yang dilakukan.
“Surat pertama tanggal 7 Juni 2011 dan yang kedua pada Juli 2011 baru-baru ini, dan itu semua diindahkannya pihak PLN,” kata Humiang.
Padahal menurut Humiang, dalam surat tersebut sudah ditegaskan agar tidak menebang seutuhnya pohon yang ada. Mengingat fungsi pohon perindang bukan hanya sebagau peneduh dan estetika tapi juga sangat bermanfaat menyaring asap kendaraan.
“Anehnya pihak PLN tetap mengulang kesalahan yang sama,” ketus Humiang.(en)