Airmadidi – Pelimpahan penahanan terhadap Dennis Ronald Antonius Kuntag SE dan Drs Freddy Fredrik Lendo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kawiley, dilakukan pihak Polda Sulut ke Kejari Airmadidi.
Hal ini diakui Bobby Selang SH selaku Kasi Intel Kejari Airmadidi pada beritamanado.com,
Diketahui kasus ini dari tukar guling lahan di depan Bank Sulut Manado tahun 2006 silam. Pemprov Sulut mengambil lahan tersebut dan sebagai gantinya akan ditukar dengan lahan seluas 11 hektar yang terletak di Desa Kawiley Kabupaten Minahasa Utara.
Hasil audit BPKP Sulut, akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian negara sebesar Rp 2,7 milyar. (robin tanauma)