Manado, BeritaManado.com – Apresiasi dan ucapan terima kasih diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (Sulut) Stefanus Steffy Sumampouw kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Stefanus Sumampouw dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) perdana di tahun 2021, bertempat di Sekretariat DPD LPK-RI Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus nomor 07, Manado pada Rabu (3/3/2021).
“Apalagi, dalam 3 tahun belakangan, dari sekian banyak laporan dan aduan, beberapa diantaranya tembus ke pengadilan, menang bahkan sampai eksekusi. Itu juga karena kita telah mensosialisasikan UU sehingga bisa menang melawan pemodal besar,” ujar Stefanus.
Pengurus Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Bolmong Raya serta Pengurus Provinsi hadir sebagai peserta dalam Rakernis perdana tersebut.
Dalam Rakernis, Sekretaris LPK-RI Sulut, Alex Sumayku juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi LPK-RI yang merupakan bagian dari mitra pemerintah yang mengawasi barang dan jasa.
“Pengawasan yang dimaksud, ada dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK. Jangan salah,” ungkap Sumayku.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Ketua LPK-RI Kota Manado Stevi Nangon mengatakan, pihaknya berharap semoga konsumen lebih bisa mengerti dan memahami kehadiran lembaga ini dan bisa memberikan bantuan hukum bagi konsumen yang membutuhkan.
“Selain itu juga LPK-RI bisa melakukan fungsi pengawasan mengenai barang dan jasa bersama-sama dengan masyarakat yang merupakan konsumen itu sendiri,” ucap Stevi.
(srisurya)