Amurang, BeritaManado — Pemuda J (22), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka J, diamankan personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang. Pada Jumat dinihari (24/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.
Informasi diperoleh BeritaManado.com, dari Humas Polres Minsel.
“Lelaki J diamankan usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Josephina Tamburian, (85), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah,” ujar Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.
Dijelaskannya, kejadian berawal saat tersangka J yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (Miras). Membuat keributan dan ditegur oleh seorang warga setempat bernama Selvie Sumampow.
“Tak terima dengan teguran tersebut, tersangka melakukan pengrusakan terhadap kios milik Selvie Sumampow,’ kata Kapolsek Edi Suryanto.
Kapolsek Edi Suryanto menambahkan, tak berselang lama korban, perempuan Josephina Tamburian, terbangun dan menegur tersangka yang berimbas pada aksi penganiayaan.
“Tersangka menghampiri dan mendorong korban sehingga terjatuh dan terguling dilantai dalam rumah,” terang Kapolsek Edi Suryanto.
Dikatakan Kapolsek, korban Josephina Tamburian mengalami luka lecet pada siku lengan tangan sebelah kiri dan luka lebam pada bagian kepala.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara untuk tersangka langsung kami amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Amurang.
(***/TamuraWatung)