Manado – Menyambut perayaan hari Natal yang akan dirayakan seluruh umat kristen di seluruh dunia, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh para pengusaha, terutama di Kota Manado.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan undang-undang yang wajib diberikan para pemilik usaha terhadap karyawannya.
Terkait hal itu, para anggota DPRD Kota Manado menyatakan kesiapannya untuk mengawal undang-undang tersebut untuk dilaksanakan oleh ara pengusaha.
“THR sudah bagian dari kewajiban pelaku usaha. Jadi, kami meminta agar THR itu diserahkan kepada setiap tenaga kerja yang akan merayakan natal,” kata Raynaldo Heydemans, anggota DPRD Kota Manado Fraksi Golkar.
Senada dengannya, Fany Mantali, personil Fraksi Gerindra itu menegaskan jika pihaknya membuka diri untuk menerima keluhan para tenaga kerja yang tidak menerima apa yang menjadi haknya menjelang perayaan hari besar tersebut.
“Kalau ada tenaga kerja yang tidak menerima haknya, datang saja ke kantor dan sampaikan kepada kami. Pastinya, kami segera turun untuk mempertanyakan alasan bos-nya itu tidak menunaikan kewajibannya,” tegas Mantali. (leriandokambey)