Amurang—Ketua DPRD Boy VA Tumiwa, BSc SH bersama Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE resmi melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2012.
Penandatanganan MoU KUA PPAS Perubahan APBD 2012 disaksikan, Wakil Ketua Jenny J Tumbuan, SE dan Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu. Selain itu, sebagian besar anggota DPRD Minsel bersama Sekda Drs MC Kairupan, Forpimda dan pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel.
Bupati Tetty Paruntu dalam sambutannya pertama-tama mengucapkan banyak syukur atas kesempatan yang diberikan pimpinan DPRD dan anggota yang telah mengagendakan rapat paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2012 ini.
‘’Penjelasannya, bahwa rancangan perubahan APBD 2012 sebetulnya merupakan pekerjaan yang tak gampang. Dan ini juga merupakan nota kesepahaman yang dilakukan bersama antara pimpinan DPRD dan bupati,’’ ujar bupati.
Bahwa, untuk Perubahan APBD 2012, dipastikan akan terjadi perubahan yang signifikan. Dengan demikian, dapat dikatakan perubahan keuangan di tengah-tengah pembangunan Minsel akan memberi manfaat yang bagus.
‘’Sebab, anggaran tahun 2012 diasumsikan terjadi perubahan yang signifikan. Dengan demikian, dapat dipahami rancangan perubahan APBD 2012 dilakukan karena adanya perubahan anggaran. Antara lain, pertama, perubahan pendapatan belanja. Kedua, pendapatan daerah mengalami peningkatan yang signifikan dalam perkembangan dan lain-lain sebagainya. Ketiga, belanja daerah mengalami penambahan baik pada belanja tidak langsung. Maupun belanja langsung,’’ tegasnya.
Dan keempat, keadaan KUA-PPAS perubahan APBD 2012. Berangkat dari hal tersebut, dalam rangka kelanjutan proses pembangunan Minsel kedepan. Memerlukan penyesuaian adanya anggaran yang tersedia. Sehingga, tujuan yang kita inginkan akan menjadi sasaran tepat.
Menariknya, setelah penyampaian bupati, beberapa anggota DPRD Minsel seperti Jeferson Runtuwene, SH, Rolly Porong, SmH dan Rommy Pondaag, SH MH pun langsung melakukan interupsi. ‘’Sehubungan dengan itu, maka kami minta pembahasan harus dilakukan segera. Kalau perlu, selesai paripurna ini Banggar pun harus melanjutkan pembahasannya. Sebab, untuk Perubahan APBD 2012 batas waktunya sampai tanggal 15 November. Oleh sebab itu, bukan ditanya kepada Banggar. Melainkan kepada anggota DPRD Minsel apakah setuju melanjutkan pembahasan lanjut,’’ ungkap Runtuwene yang sangat vokal.
Sama halnya dengan kelima fraksi, FPG, FPDIP, FPD, FPMS dan FBPD pun menyetujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2012 tersebut. ‘’Dan meminta, supaya pembahasan dilanjutkan oleh Banggar DPRD,’’ jelas Karel H Lakoy, sekretaris FPG DPRD Minsel ini. (and)