Manado — Penerbitan dokumen perjalanan RI atau paspor RI merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, tercatat, selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah menerbitkan 14.210 paspor atau meningkat 1,92 persen dari tahun 2017 yang berjumlah 13.942 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Friece Sumolang SH MH pun mengatakan, peningkatan yang terjadi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor salah satunya tingkat populasi penduduk.
“Selain itu, makin banyaknya ibadah keagamaan seperti ibadah umroh dan haji serta wisata religi ke Yerusalem dan lainnya, paket wisata murah keluar negeri yang lagi marak ditawarkan banyak travel agent, pendidikan dan kesehatan turut menjadi faktor,” ujar Friece.
Selain pengurusan berkas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, pelayanan penerbitan Paspor juga dilakukan di MPP (Mall Pelayanan Publik) kota Tomohon hasil kerjasama Pemerintah Kota Tomohon dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
“Itu merupakan salah satu upaya memberi kemudahan kepada masyarakat yang juga salah satu tugas kami. Jadi ada fasilitas dari pemkot Tomohon yang diberikan kepada kami dalam rangka menunjang kerja disana. Untuk tahun 2018 sendiri, ada 772 paspor yang diterbitkan disana,” kata Friece.
Selain menerbitkan paspor, sepanjang tahun 2018 pun, Kantor Imigrasi Manado tercatat telah menolak pengajuan paspor sebanyak 28 orang.
“Ada beberapa penyebab, diantaranya, setelah adanya interview, pemeriksaan dan prosedural lainnya, ditemukan ada dugaan paspor tersebut digunakan untuk bekerja di luar negeri tapi yang non-prosedural atau lewat jalur tidak resmi,” tutup Friece.
(srisurya)