Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Layangkan Surat Peringatan Terakhir, Pemprov Sulut Minta Tanah Lokasi KEK Bitung Dikosongkan

by Finda Muhtar
Kamis, 24 Juni 2021, 19:12 pm
in Berita Utama, Kota Bitung, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 26shares
Asisten III Pemprov Sulut Edison Humiang menerbitkan surat peringatan terakhir untuk pengosongan lahan KEK.

Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menerbitkan surat peringatan kepada masyarakat yang bermukim di tanah lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) milik Pemprov Sulut.

Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor: 100/21.3896/Sekr.Ro.Pemotda tanggal 23 Juli 2021 perihal peringatan ketiga (Terakhir) untuk pengosongan lahan, yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pemprov Sulut memiliki Iahan di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung seluas 92,7 hektar sesuai Hak Pengelolaan Nomor 00002, dan Iahan ini adalah merupakan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pada poin kedua dijelaskan, sampai saat ini masih ada penghuni illegal yang menempati Iahan tersebut.

Olehnya, dalam rangka menunjang rencana pembangunan nasional di daerah ini maka dimintakan kepada seluruh penghuni yang ada di lahan tersebut, agar segera melakukan pengosongan paling lambat tanggal 7 Juli 2021.

“Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 lahan tersebut belum dikosongkan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan paksa untuk mengosongkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi poin keempat surat tersebut.

(Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 26shares
Tags: Edison Humiangkek bitung

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.