Mitra – Batalnya pelaksanaan rapat paripurna penetapan peraturan daerah (Perda) tentang LPJ kepala daerah Mitra tahun 2011, dimana pekan lalu (Jumat 30/11) merupakan batas akhir penetapan Ranperda LPJ.
Dengan demikian, dijelaskan Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut AmTm, karena belum bisa dilaksanakan, maka sesuai ketentuan Permendagri, LPJ Bupati tersebut nanti akan dikonsultasikan dengan pihak Pemprov yang berwenang mengevaluasi Perda kabupaten/kota.
“Karena tak memungkinkan ditetapkan dalam rapat paripurna, maka sesuai permendagri, tinggal akan dikonsultasikan ke Pemprov,” jelas Lasut.(dul)