Jakarta, BeritaManado.com – Aturan terkait pelarangan jurnalisme investigasi seperti yang termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran disebut sebagai pelemahan demokrasi.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, pengamat politik, Adi Prayitno berpandangan bahwa demokrasi yang menjamin kebebasan pers, bisa mengungkap aib, keburukan, dan kejahatan para elite.
“Kata Plato, banyak orang, khususnya elit takut demokrasi. Karena aib, keburukan, dan kejahatan mereka bisa diungkap dan dipergunjingkan terbuka,” katanya, dikutip dari akun X miliknya, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, pers merupakan bagian penting dari demokrasi sehingga pelarangan investigasi jurnalistik tentu dapat mencederai demokrasi.
“Pers bagian penting demokrasi. Saat ini sedang digodok pelarangan jurnalisme investigatif jadi bahan siaran. Duh,” tukasnya.
Menariknya, cuitan Adi Prayitno ternyata mendapatkan tanggapan dari warganet.
Ada yang mengkritisi dengan keras hingga menyebut kalau kondisi Indonesia saat ini bersiap menuju neo orde baru (orba).
“OTW neo orba,” ungkap warganet.
“Kalo semua di atur, brarti makin mundur…” ucap warganet.
“Kemunduran demokrasi..yang harusnya disahkan itu RUU perampasan aset bukan yang beginian,” kata warganet.
Adapun RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kekinian tengah dibahas dan draft sedang diproses di DPR RI menjadi perhatian utama.
Pasalnya, RUU ini mencakup penyiaran konvensional dan digital.
Dengan demikian, Draf RUU nantinya tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini pun kekinian menimbulkan polemik.
Kekhawatiran pun muncul di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat.
Sebab beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
(jenlywenur)