Jakarta, BeritaManado.com – Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut disampaikan relawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Ganjarian Spartan DKI bersama Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Komisioner Bawaslu RI Puadi menyebut bahwa laporan itu tidak memenuhi aspek materiil.
Adapun laporan tersebut disampaikan Ganjarian Spartan DKI dan MPMI pada Rabu (16/8/2023), selang beberapa hari Golkar dan PAN mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Puadi, deklarasi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dianggap bukan kegiatan kampanye.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” tandas Puadi.
Sebelumnya, deklarasi mendukung Bakal Capres Prabowo Subianto digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).
Deklarasi tersebut diduga melanggar lantaran terdapat kegiatan politik.
Alhasil, kegiatan tersebut dilaporkan Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) ke Bawaslu.
“Kami menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Sementara dugaan pelanggaran didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Dikatakan bahwa terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak prabowo,” lanjut dia.
Empat Ketua Umum, yakni Gerindra Prabowo Subianto, Partai Golkar Airlangga Hartarto, Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfli Hasan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bawaslu.
“Karena itu teman-teman dari masyarakat pecinta museum dengan kami mewakili mereka, meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kubu Prabowo Subianto,” ujar Anggiat.
“Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil, melakukan pengusutan secara adil,” sambung dia.
(jenlywenur)