Manado – Siloam Hospitals Group (Siloam) melalui Divisi Legal menyampaikan pernyataannya bahwa, tertanggal 18 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Tangerang dilakukan sidang laporan Pencemaran Nama Baik Siloam Hospitals – Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Agenda sidang perdana ini yaitu mendengarkan keterangan dari para saksi dan korban penipuan lowongan kerja mengatasnamakan Siloam. Langkah hukum yang diambil manajemen merupakan tanggapan atas laporan masyarakat terkait adanya penipuan lowongan kerja yang telah merugikan calon pelamar sebagai korban tindak pidana oleh pelaku maupun Siloam.
Sebelumnya, Siloam telah melakukan proses pelaporan ke pihak kepolisian. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang mencatut nama Direktur Siloam untuk mengirimkan surat panggilan seleksi karyawan kepada korban.
Modus operandi pelaku adalah meminta korban mengikuti tes wawancara di luar wilayah domisili pelamar.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer biaya pesawat dan hotel yang nantinya akan diganti oleh pihak Siloam setelah proses seleksi karyawan selesai.
Siloam juga telah beberapa kali mengumumkan pemberitahuan terkait penipuan lowongan kerja ini melalui media sosial dan media cetak untuk menghimbau masyarakat agar berhati-hati.
Manajemen Siloam meminta masyarakat, terutama calon pelamar agar berhati-hati dengan aksi penipuan mengatasnamakan lowongan pekerjaan di Siloam.
Jangan mudah percaya saat menerima email lowongan kerja atau iklan kecil yang dipasang di media cetak, karena pembukaan lowongan di Siloam dilakukan melalui pengumuman terbuka dan resmi.
Setiap email resmi yang dikeluarkan Siloam selalu memakai alamat berakhiran siloamhospitals.com, bukan yang lainnya. (***/sri)