Bitung – Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang menyatakan, laporan keuangan pemerintah harus menyajikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi para pengguna dan tugas BPK adalah mengawasi pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan.
Hal itu ia katakana usai menghadiri acara sosialisasi akuntansi berbasis akrual dan implikasinya terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2014) di Graha Bumi Beringin Manado.
Humiang mengatakan, kegiatan BPK itu penting guna menghasilkan sinergitas baik antara BPK dan pihak Pemda wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo. Sehingga dalam pemeriksaan keuangan daerah 2016 nanti tidak ditemukan keluhan.
“Kehadiran BPK memberi arti dan warna bagi pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kota Bitung, karena kegiatan ini dapat memberikan dinamika bagi penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance and clean government,” kata Humiang.
Pelaksanaan sosialisasi BPK kata dia, sesuasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, dimana pemerintah pusat harus menerapkan standar akuntansi berbasis akrual. Pemerintah daerah harus siap dalam menyusun laporan keuangan, dimana BPKP sebagai pendamping Pemda dalam regulasi dan penyusunan laporan keuangan.
“Pemda harus menyediakan informasi yang relevan mengenai pengelolaan keuangan daerah selama satu periode pelaporan, terutam posisi seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah. Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui sumber, posisi dan efektivitas penggunaan keuangan,” katanya.
Dalam menghadiri sosialisasi BPK itu, Humiang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Bitung, Frangky Sondakh.(*/abinenobm)