
Manado, BeritaManado.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A memberikan asimilasi kepada 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Asimilasi ini diberikan karena adanya Permenkumham 10 Nomor 10 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia terkait penanggulangan COVID-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Sulistiyo Wibowo kepada BeritaManado.com mengatakan, dengan adanya asimilasi ini dia berharap para warga binaan akan selalu berbuat baik dan menjaga nama baik Lapas.
“Saya harap dengan adanya asimilasi ini kalian bisa menjadi teladan, apa yang kalian dapat dari sini semoga bisa diaplikasikan di luar nanti, jaga nama baik kalian dan jaga nama baik Lapas,” ujar Sulistyo, Senin (6/4/2020).
Sulistyo juga menjelaskan, 40 orang yang mendapat asimilasi kali ini merupakan warga binaan yang sudah melalui proses seleksi dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Yang 40 orang ini sudah melewati proses seleksi dan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Jadi nanti jangan dipikir main asal tunjuk saja,” ucapnya.
Terakhir, Sulistiyo Wibowo mengatakan, program ini murni dari Kemenkumham jadi tidak dipungut biaya sama sekali.
“Bila mana kedapatan ada yang memungut biaya dari program ini akan kami proses secara hukum baik itu anggota Lapas maupun calo dari narapidana,” tutupnya.
Diketahui, asimilasi di Lapas Kelas II A Manado ini masih akan dilanjutkan dengan tahap kedua.
(DimasKoesnan)