ObjekBerita.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, kembali memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), pada Senin (24/6/2024).
Program ini diberikan kepada 1 orang dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Cuti Bersyarat (CB).
Kedua Warga Binaan mendapatkan Hak integrasi PB dan CB setelah diadakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Amurang dan dinyatakan memenuhi syarat Subtantif dan Administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kalapas Fentje Mamirahi memberikan arahan kepada kedua warga binaan tersebut untuk tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
“Selalu berkelakuan baik dengan mentaati hukum di lingkungan masyarakat nantinya,” pesan Kalapas Fentje.
Selanjutnya kedua warga binaan yang dikawal oleh petugas dibawa ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk pelaporan administrasi dan selanjutnya di bawa ke Bapas Manado untuk dilakukan serah terima.
(***/TamuraWatung)