Ratahan, BeritaManado.com-Penegakan displin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ternyata tidak main-main.
Pasalnya, dua orang ASN harus kena getahnya dan berstatus non job akibat lalai dan tak mengikuti aturan yang ada.
Dikatakan Wakil Bupati Jesaja Legi, Senin (26/8/2019), kedua ASN tersebut resmi dibebastugaskan dari jabatannya karena tidak menaati dan memasukan surat keterangan domisili.
“Kami tidak main-main, ASN yang tidak mengikuti aturan kami beri sanksi tegas. Ini juga sebagai warning kepada seluruh ASN yang ada di Mitra,” tegasnya.
Kedua ASN yang tersebut yakni FK menjabat sebagai Sekcam di salah satu kecamatan di Mitra dan TR menjabat Kepala Bidang di salah satu SKPD di Mitra.
“Kedua ASN tersebut kami non job karena tidak menyertakan surat berdomisili. Sesuai batas waktu, surat keterangan tersebut harus dimasukan pada Jumat lalu,” pungkas Legi.
Lanjut ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow, terkait hal ini pihaknya sudah terlebih dahulu menyurat ke setiap bagian dan telah disampaikan di beberapa kesempatan. Pihaknya juga memberikan waktu tiga hari hingga Jumat pekan lalu.
“Terkait keterangan domisili ini sudah disosialisasikan dari jauh hari. Makanya kalau ada yang tidak ikut aturan, mohon maaf, harus siap menerima sanksi,” tandasnya.
Sementara itu, selain dua ASN yang lalai tersebut, sekira 2.943 ASN di Mitra telah memasukan surat keterangan domisili.
“Jadi dari 2.945 ASN, hanya dua yang lalai. Untuk SK pemberhentian dari jabatan sudah ada, tinggal diberikan kepada yang bersangkutan,” tukasnya.
(JenlyWenur)