Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (20/9/2018) menggelar rapat pleno secara tertutup penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan yang berhasil ditemui sejumlah wartawan hampir tengah malam di Kantor KPU Minsel, membenarkan akan hal tersebut.
“Hari ini KPU Minsel telah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT Minsel. Dari hasil pleno ini, ada 3 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Fanley Pangemanan.
Dijelaskannya yang TMS, 1 (satu) dari Partai Demokrat di Dapil 3, 1 juga dari Partai PAN di Dapil 2, dan 1 lagi dari Partai Gerindra di Dapil 5.
“Untuk yang 5 orang ASN, karena sementara berproses mereka telah memasukkan surat pernyataan. Dilampiri dengan surat keterangan dari Pemerintah yang mana dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian akan diterbitkan,” tambah Fanley Pangemanan.
Untuk diketahui dari 258 daftar calon sementara (DCS) bacaleg Kabupaten Minsel, hanya tinggal 255 DCT bacaleg.
(TamuraWatung)