
Manado – Tim Paniki Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan di rumahnya, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
HK alias Bu (30) warga Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Jun lapamusu (18) warga Malalayang I Barat yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir dan memar.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban datang ke Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting dengan maksud menjemput anaknya tetapi tidak diijinkan oleh mertua korban, sehingga terjadi adu mulut. Tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung menghujani pukulan terhadap korban.
Korban yang keberatan dengan perlakuan pelaku melaporkan hal tersebut ke SPKT Polresta Manado dan langsung direspon oleh Tim Paniki Rimbas dua dengan mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku.
Terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas Iptu Tomi Oroh membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
(***/PaulMoningka)