Amurang, BeritaManado — Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan pelaku keributan di Desa Tawaang Kecamatan Tenga, pada Rabu (1/8/2018) sekitar jam 22.00 Wita.
Adalah J (31) seorang petani, asal Desa Tawaang jaga 5, yang melakukan keributan karena pengaruh minuman keras (miras).
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, dari Kapolsek Tenga melalui Kanit Sabhara, Aipda Herry Torar mengatakan bahwa tersangka J dilaporkan oleh istrinya sendiri, F (29), seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Istrinya melaporkan bahwa di Desa Tawaang kapleng, tersangka J melakukan keributan. Sehingga istri dan anak pelaku serta masyarakat sekitar merasa takut dan terganggu,” kata Aipda Herry Torar.
Dijelaskannya, bahwa sebelum pelaku keluar rumah, tersangka J sempat berselisih dengan istrinya dan pulang dlm keadaan mabuk dan membuat keributan.
“Tersangka J sudah kami amankan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Tenga,” pungkas Aipda Herry Torar.
(TamuraWatung)