Amurang, BeritaManado — D (33) seorang warga Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan pihak Polsek Tumpaan, pada Sabtu (31/3/2018).
Tersangka D diamankan personil gabungan piket fungsi Polsek Tumpaan karena melakukan kasus pengancaman terhadap sesama warga Desa Wawontulap.
Kapolsek Tumpaan, Iptu Duwi Galih, SIK menginformasikan bahwa dirinya telah melakukan penangkapan pada Sabtu lalu.
“Setelah pihak kepolisian sektor Tumpaan menerima laporan dari warga Desa Wawontulap terkait dengan aksi pengancaman, maka tersangka diamankan oleh gabungan piket fungsi Polsek Tumpaan”, tukas Kapolsek Duwi Galih.
Penangkapan terhadap tersangka D ini, langsung dipimpin oleh Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
“Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakannya dalam aksi pengancaman. Saat ini tersangka D diamankan di Polsek Tumpaan untuk kepentingan proses penyidikan”, ungkap Kapolsek Duwi Galih.
(TamuraWatung)