Bitung—Lahan eks HGU PT ASA di Tanjung Merah diklaim masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah sebagai tanah adat. Hal ini dikatan salah satu pengurus masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Rudolf Wantah beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
“Lahan tersebut dijadikan HGU pada jaman Belanda dan kini masa pemakaiannya sudah berakhir jadi kami minta agar tanah tersebut dikembalikan kepada kami untuk ditempati,” kata Wantah.
Menurut Wantah, total luas tanah tersebut 96 hektar dan warga adat akan mengambil alih semua lahan tersebut. Bukan hanya 30 hektar seperti yang diwacanakan selama ini tapi 60 hektar. Mengingat jika hanya 30 hektar maka jelas tidak akan cukup untuk dijadikan pemukiman warga.
“Saat ini saja sudah ada 2000 kepala keluarga yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dilokasi tersebut, jadi tidak cukup jika hanya 30 hektar,” katanya.
Ia sendiri mengaku masih akan melakukan seleksi terhadap warga yang mengajukan permohonan tanah. Karena pada dasarnya pengurus adat akan mengutamakan warga yang belum memiliki tempat tinggal dan tanah di Kota Bitung.
“Kami juga akan menyediakan lahan untuk pemerintah jika memang pemerintah membutuhkan tanah dilokasi tersebut,” katanya.(en)
Bitung—Lahan eks HGU PT ASA di Tanjung Merah diklaim masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah sebagai tanah adat. Hal ini dikatan salah satu pengurus masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Rudolf Wantah beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
“Lahan tersebut dijadikan HGU pada jaman Belanda dan kini masa pemakaiannya sudah berakhir jadi kami minta agar tanah tersebut dikembalikan kepada kami untuk ditempati,” kata Wantah.
Menurut Wantah, total luas tanah tersebut 96 hektar dan warga adat akan mengambil alih semua lahan tersebut. Bukan hanya 30 hektar seperti yang diwacanakan selama ini tapi 60 hektar. Mengingat jika hanya 30 hektar maka jelas tidak akan cukup untuk dijadikan pemukiman warga.
“Saat ini saja sudah ada 2000 kepala keluarga yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dilokasi tersebut, jadi tidak cukup jika hanya 30 hektar,” katanya.
Ia sendiri mengaku masih akan melakukan seleksi terhadap warga yang mengajukan permohonan tanah. Karena pada dasarnya pengurus adat akan mengutamakan warga yang belum memiliki tempat tinggal dan tanah di Kota Bitung.
“Kami juga akan menyediakan lahan untuk pemerintah jika memang pemerintah membutuhkan tanah dilokasi tersebut,” katanya.(en)