Manado, BeritaManado.com — Cieltje Watung, pemilik lahan di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang diatasnya telah dibangun Jalan Ir Soekarno oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil sikap tegas.
Cieltje Watung melalui kuasa pemilik Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI), Senin (29/12/2020), memperingatkan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan Pemkab Minut.
Mereka memasang baliho di bidang tanah yang tidak dibebaskan melalui ganti rugi.
Bahkan, mengancam akan menutup akses jalan itu.
Menurut Ketua PWI, John Hes Sumual SH, pihaknya mengecam keras tidak adanya ganti rugi oleh oleh Pemkab Minut meski ada putusan Mahkamah Agung Nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi nomor 204/Pdt. G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017.
“Ini adalah perampokan hak rakyat. Kami memperingatkan pihak terkait dan berencana menutup akses bidang lahan ini,” tegas Sumual.
Sumual menuturkan, PN Airmadidi telah melakukan anmanning ke Pemkab Minut.
Dan oleh kuasa hukum Pemkab Minut, Stevie Dacosta, berjanji menganggarkan dana ganti rugi pada APBD Perubahan 2020.
Sayang, hingga kini masih nihil.
Sementara Ketua Umum Panglima Maesaan Waraney Indonesia (MWI), Bobby Mongkau menilai ada yang perlu diperjelas dari sikap PN Airmadidi.
Apalagi kata Bobby, PN Airmadidi belum melaksanakan kewenangannya dalam memaksa pihak tergugat menyelesaikan hukumannya sesuai dengan bunyi putusan.
“Kami melihat PN Airmadidi tidak serius melaksanakan eksekusi. Ini preseden buruk bagi penegakkan hukum apalagi sudah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, MA menegaskan tidak ada upaya hukum lain,” tegas Mongkau.
Ketua PN Airmadidi, Mohamad Soleh mengaku masih melakukan proses terhadap eksekusi tersebut.
Kata dia, tahapan terkendala keuangan di Pemkab Minut.
“Proses tetap berjalan di PN Airmadidi,” terang Soleh.
(***/Alfrits Semen)